2 comments on “Review UU RI No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

  1. Banyak generasi muda yang memiliki kemauan yang kuat, terlepas dari kemampuan teknis dan spesialisasi serta jenjang pendidikan formal, karena kemampuan ini bisa diarahkan kemudian, tidak memiliki kesempatan bekerja disektor formal, alias pengangguran. Sementara tenaga pustakawan amat dibutuhkan. Bukankah ini peluang bagus? Dapat dibayangkan, ANDAI di tingkat kelurahan/desa ada 2 kelompok bermain, 2, TK 2 SD, 2 SMP, 2 SLTA, 1 Puskesmas, 1 Masjid, dan di kantor Kelurahan/Desa, masing-masing memiliki 1 perpustakaan, masing-masing membutuhkan (minimal) 1 pustakawan, sudah 13 tenaga kerja yang terserap dan siap profesional. Minimal sebagai tenaga honorer. Masalahnya, siapa yang menggaji mereka? Menurut hemat penulis, yang paling bertanggungjawab adalah DUNIA USAHA. Produk-produk mereka perlu pasar dan konsumen domestik. Konsumen “yang cerdas” adalah konsumen yang berwawasan, berpengetahuan, dan itu output dari hasil belajar di perpustakaan. Mutual simbiosis. Coba doong, dunia usaha, melalui asosiasinya, PUNYA NURANI buat kecerdasan bangsa, ya … kecerdasan konsumen. Jangan asal mau kaya sendiri. Perpustakaan adalah bagian integral dari dunia pendidikan. Pendidikan bagaikan “inti sel” dalam jaringan tubuh manusia. Jika inti sel (SDM) rusak atau lemah, rusak dan lemah juga mental dan moral bangsa ini. Yang namanya manusia, adalah makhluk yang punya kepedulian terhadap nasib sesama. Jika kepedulian sudah tidak ada pada diri manusia, maka dia bukan ……… lagi.

  2. Pustamik, apakah punya UU no 43 thn 2007 yang dapat di download? Apakah dapat dikirim via e-mail? Terima kasih sekali apabila dapat membantu 🙂

Leave a comment